Jumat, 10 Desember 2010

pajak lagi pajak lagi,,

"Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Pajak (WP), sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya," jelas Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Jumat (10/12/2010).

hehehehehehe,,,,,, harusnya pernyataan d atas d tempel d jidatnya gayus,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar