Selasa, 30 November 2010

monarki

[Sultan HB X Enggan Komentari Tentang Monarki] Sultan HB X Enggan Komentari Tentang Monarki

Kulon Progo (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan enggan mengomentari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Monarki berkaitan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta.

Diminta komentarnya tentang pernyataan presiden tersebut usai acara "Pencanangan Penanaman Pohon Trembesi Dalam Rangka Memperingati Hari Menanam Pohon Di Indonesia", di Temon,Kulon Progo, Selasa, ia mengatakan, masalah itu dirinya hanya berbicara sekali dan menyerahkan nasib keistimewaan kepada rakyat Ngayogyakarto Hadiningrat.

"Pernyataan saya sudah cukup, nanti saya dianggap banyak komentar. Saya bicara cukup satu kali dan saya serahkan sepenuhnya kepada rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Sultan mengatakan akan terus melihat aspirasi masyarakat kalau rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) tidak sesuai dengan hati rakyat Ngayogyakarto Hadiningrat.

"Nanti lihat dulu hasil keputusan RUUK, pasti nanti ada perubahan," katanya.

Ditanya tentang berbagai kelompok masyarakat salah satunya paguyuban lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan menggelar sidang rakyat, ia mengatakan tidak akan berkomentar tentang mereka.

"Saya tidak akan komentar masalah tersebut, saya pilih tutup mulut," katanya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Toyo S Dipo, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempelajari Maklumat 5 September 1945, dan surat dari Presiden RI tentang kedudukan keistimewaan Yogyakarta, terkait dengan Rancangan Undang-undang Keistimewaan yang dibahas DPR RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga kabupaten ini banyak yang mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini untuk periode mendatang.

"Kalau gubernur tidak ditetapkan, apa bedanya ada kata istimewa dengan tidak istimewa, tentu harus dipahami sejarah bergabungnya Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu," katanya.

-sumber:yahoo news-